Definisi Literasi Informasi
Literasi informasi yang digunakan di sini merupakan terjemahan kata information literacy. Sebelum ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia adalah melek huruf, kemelekan huruf (Glosarium, 2007) namun istilah yang diterima di kalangan pustakawan adalah literasi walaupun hal tersebut menimbulkan kesulitan manakala ingin menerjemahkan kata literate. Kata literacy itu sendiri mengalami kesulitan manakala diterjemahkan ke bahasa lain sepertti bahasa Prancis, Jerman, Italia, Turki, dll.
Walau istilah literasi informasi mulai di AS sekitar dasawarsa 1970an, pengertian serta landasan dasarLI tidak sepenuhnya memenuhi kesepakatan di kalangan ilmuwan informasi. Seperti dikatakan Shapiro dan Hughes (1996) literasi informasi merupakan konsep yang sering digunakan namun memiliki sifat ketaksaan (ambiguitas) yang berbahaya. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Snavely dan Cooper (1997) yang mengatakan untuk dapat diterima oleh pemakai non pustakaswan dan akademisi, pustaka iswan perlu menjelaskan definisi LI serta membedakannya dari instruksi bibliografis serta perbedaannya dari pendidikan dan pembelajaran pada umumnya. Sungguhpun demikian Owusu-Ansah (2003,2005) mengatakan bahwa adanya banyak definisi dan konsep LI tidak mencerminkan perbedaan atau ketidaksepakatan yang besar.
Istilah “information literacy” pertama kali dikemukakan oleh Paul Zurkowski yang mengatakan orang yang literat informasi adalah orang-orang yang terlatih dalam aplikasi sumberdaya dalam pekerjaanna (Behrens,1994). Setelah ittu keluar definisi LI oleh ANZIL (Australian and New Kesepakatan definisi LI baru tercapai tahun 2005 tatkala IFLA, UNESCO dan National Forum for Information Literacy (NFIL) menaja pertemuan tingkat tinggi di Bibliotheca Alexandriana di Alexandria, Mesir. Sebagai hasil pertemuan muncullah definisi LI sebagai berikut :
Information literacy encompasses knowledge of one’s information concerns and needs, and the ability to identify, locate, evaluate, organize, and effectively create, use and communicate information to address issues or problems at hand; it is a prerequisite for participating effectively in the Information Society,and is part of the basic human right of life – long learning.
Definisi tersebut yang akan digunakan dalam makalah ini sebagai landasan ke literasi informasi digital.
Comments
Post a Comment